JAMBERITA.COM - KPK kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur non aktif Zumi Zola dari 8 Juli hingga 6 Agustus mendatang.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik memperpanjang penahanan terhadap Zumi Zola, Gubernur Jambi non aktif selama 30 hari kedepan terhitung 8 Juli - 6 Agustus 2018 dalam kasus dugaan penerimaan gratififasi.
Apakah penahanan ini terkait belum tuntasnya penyidikan Zola, Febri membantahnya. Menurutnya, KPK masih membutuhkan keterangan yang bersangkutan dan proses pemeriksaan saksi-saksi lain, termasuk pendalaman terhadap fakta-fakta persidangan di kasus Suap yang telah di sidang untuk beberapa terdakwa di Jambi.(sm)
Belum Juga Dilimpahkan, Masa Penahanan Zola Diperpanjang 30 Hari
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Supriyono: Alhamdulillah, Tapi...
Satu Hakim Berikan Dissenting Opinion Dalam Putusan Supriyono, Ini Alasannya
KPK Berikan Sinyal Seret Anggota DPRD lainnya, Jaksa: Putusan Hakim Jelas, Ada Pihak Lain
Pengacara Supriyono Minta Anggota DPRD Lain Segera Ditangkap
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



